Lembaga Kearsipan Daerah Kota Jambi dibentuk berdasarkan Peraturan daerah Kota Jambi Nomor 11 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi lembaga teknis daerah Kota Jambi, dan untuk fungsi Badan Perpustakaan dan Dokumentasi Kota Jambi tertuang dalam peraturan Walikota Jambi nomor 26 tahun 2009. Pada tahun 2016 status Badan Perpustakaan dan Dokumentasi Kota Jambi berubah menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan peraturan Walikota Jambi Nomor 50 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi tata kerja pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi.